Artikel

Boy Rachmad

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Seseorang yang mencintai tanah airnya, melebihi cintanya kepada diri sendiri.. ______________________________ Ir. Soekarno adalah tokoh yang menjadi inspirasi dalam pandangan dan pemikiran untuk Bangsa, ______________________________ Dr. Moch. Hatta adalah tokoh yang menjadi inspirasi dalam kejujuran, ______________________________ Kumbokarno adalah tokoh wayang yang menjadi inspirasi dalam pengabdian kepada tanah air... ______________________________ Syair dibawah ini yang menjaga cintaku kepada tanah air, ______________________________ Semua leluhurku bisa hidup karena dihidupi ibu pert...

Pembodohan Masyarakat dalam Century Gate


OPINI | 02 December 2009 | 02:06 Dibaca: 1937   Komentar: 41   3 dari 8 Kompasianer menilai Menarik

SUAPDalam kasus bail-out Bank Century, pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan bail-out Bank Century selalu memakai dasar logika dengan menyatakan bahwasanya Bank Century perlu diselamatkan karena Bank Century merupakan Bank gagal yang berdampak sistemik(*).

Pengertian Bank gagal yang berdampak sistematik sendiri dirumuskan dalam bentuk pengertian: apabila kegagalan bank berdampak luarbiasa baik dalam penarikan dana (rush) maupun terhadap kelancaran dan kelangsungan roda perekonomian.

Menyimak kepada pengertian “sistemik(*)” di atas, tentu menarik bila kemudian kita mencermati pengucuran dana sebesar Rp. 6,7 trilyun rupiah pasca bail-out Bank Century oleh Pemerintah.

Berdasarkan data disampaikan oleh Kepala Eksekutif LPS (Bp. Firdaus Djaelani), berikut adalah data-data pendistribusian dana talangan Rp. 6,7 triyun tersebut:

1) 59 persen (dari total Rp. 6,7 triyun kucuran dana) atau setara dengan Rp. 4,02 trilyun dibayarkan kepada 8577 nasabah, dengan perincian:

a) 54,48% (dari Rp. 4.02 triyun yang dibayarkan ke nasabah) atau setara dengan Rp. 2,19 triyun dibayarkan kepada nasabah penyimpan dengan nilai simpanan kurang dari Rp. 2 Milyar (total nasabah dengan simpanan kurang dari Rp. 2 Milyar yang menarik simpanan = 8249 nasabah = 96,07% % dari total 8577 nasabah yang menarik simpanannya di bank Century pasca bail-out)

b) 45,52% (dari Rp. 4.02 triyun yang dibayarkan ke nasabah) atau setara dengan Rp. 1,83 triyun dibayarkan kepada nasabah penyimpan dengan nilai simpanan lebih dari Rp. 2 Milyar (total nasabah dengan simpanan lebih dari Rp. 2 Milyar yang menarik simpanan = 328 nasabah = 3,82% % dari total 8577 nasabah yang menarik simpanannya di bank Century pasca bail-out)

2) 33 persen (dari total Rp. 6,7 triyun kucuran dana) atau setara dengan Rp. 2,25 trilyun adalahberupa asset Bank Century dalam bentuk SBI/FASBI/SUN/GWM

3) 8 persen (dari total Rp. 6,7 triyun kucuran dana) atau setara dengan Rp. 490 milyar dibayarkan untuk pinjaman antar bank, FPJP, biaya RTGS, dan denda GWM dan pembelian Valas.

Catatan : Sumber data


Menyimak data-data di atas, adalah menjadi menarik dasar pengambilan keputusan Pemerintah dalam kasus bail-out Bank Century, yang dikatakan dalam banyak kesempatan sebagai hasil rekomendasi Bank Indonesia BI, yang menyatakan Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik(*).

Maka menjadi pertanyaan :

“Dimanakah letak sistemik(*)nya”

Yang terlihat justeru sbb:

1) Pasca bail-out Bank Century, telah memberi kesempatan kepada nasabah untuk menarik dana simpanannya dari bank Century.

2) Pasca bail out Bank Century, telah memberi kesempatan kepada Nasabah yang memiliki simpanan di atas Rp. 2 Milyar (batas maksimum penjaminan) untuk menarik simpanannya dari bank Century.

3) Bail-out tidak menghalangi nasabah untuk menarik simpanannya.

4) Total hanya 8% (Rp. 490 Milyar) yang merupakan pinjaman antar Bank (berarti sangat kecil dampaknya terhadap bank lain)

Kemudian bila dikaitkan dengan hasil Audit investigasi BPK, yang menyebutkan bahwasanya telah terjadi pelanggaran dalam hal Bank Century yang berstatus “Bank dalam pengawalan khusus” yang seharusnya dilarang melakukan transaksi, tetapi justeru Bank Century telah melakukan transaksi dalam bentuk penggantian deposito milik seorang nasabahnya sebesar USD. 18 juta (mendekati dengan Rp. 180 Milyar) dengan pembayaran terhadap 247 NCD denan nilai nominal Rp. 2 Milyar (sesuai batas maksimum penjaminan simpanan nasabah).

Dalam kasus Bank Century ini, maka terlihat bahwasanya LPS telah bertindak sebagai “pemadam kebakaran” atas “kebakaran” yang terjadi pada sebuah bank kecil namun dialibikan sebagai bank gagal yang dapat berdampak sistemik(*).

Namun hal yang paling mengecoh dari semua hal terkait kasus bail-out Bank Century adalah bagaimana proses terjadinya kerugian yang terjadi ataupun penggelapan yang dilakukan oleh pemilik dan manajemen Bank Century dengan nilai penggelapan kurang lebih memiliki nilai sama besarnya dengan besarnya dana yang dikucurkan oleh LPS pasca bail-out Bank Century.

Saya menarik kesimpulan bahwasanya apa yang terjadi dengan bank Century adalah suatu bentuk pembodohan terhadap masyarakat dengan membentuk alibi Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik(*) (yang selanjutnya dipakai sebagai pembenaran atas tindakan pengucuran dana hingga sejumlah Rp. 6,7 triyun), padahal yang sebenarnya kasus Bank century adalah suatu bentuk kriminalitas perbankan berupa “perampokan/penggelapan dana nasabah oleh pemilik dan manajemen bank bersangkutan.”

Untuk menghindari kasus yang sama berulang di kemudian hari, maka pertanyaan berikut di bawah ini seharusnya menjadi fokus perhatian, sebagai berikut:

1) Bagaimana cara Bank Indonesia (BI) melakukan pengawasan terhadap Bank Century dan mengapa pengawas BI tetap membiarkan Bank Century beroperasi, meski sejak awal diketahui pendirian Bank Century bermasalah, dan sepanjang rentang tahun 2005 ~ 2008 telah diketahui bahwasanya pemilik dan manajemen Bank Century menyimpang/melanggar aturan perbankan?

2) Adakah indikasi “kerja sama” antara pengawas BI dengan pemilik dan manajemen Bank Century, sehingga Bank tersebut tetap dapat beroperasi meski sejak pendirian hingga proses operasinyanya menyimpang dari aturan perbankan?

Selain daripada itu, sebaiknya juga dibuat menjadi terang benderang “kemana dan untuk peruntukan apa sebenarnya pemilik dan manajemen Bank Century merampok/menggelapkan dana nasabahnya”.

 

Catatan: (*) kata “sistematik” diubah menjadi “sistemik”, demikian koreksi. terima kasih untuk Bung Felix.

 


 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: