Artikel

Marketing

Philip Ayus

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

menjaga kewarasan lewat tulisan.

“Iklan” Zakat, Darimanakah Sumber Dananya?


OPINI | 20 February 2012 | 15:50 Dibaca: 167   Komentar: 40   Nihil

13297277461080542716

baliho zakat/dok.pribadi

Pingin Tambah Kaya & Berkah? Jangan Lupa Bayar Zakat Sering Berinfaq” demikian bunyi sebuah baliho di kompleks TPU Karet Kuningan, Jakarta, Sabtu (18/02) yang lalu. Baliho ini hanyalah salah satu dari sekian baliho dan spanduk lain yang tersebar di penjuru kota dengan tujuan yang sama: mendorong kepedulian masyarakat untuk membayar zakat ataupun kurban, terutama menjelang hari-hari raya umat muslim.

Kalimat-kalimat yang dipakai dalam berbagai spanduk dan baliho itu, sejauh pengamatan saya, unik dan menarik, mulai dari nada “menakuti-nakuti,” seperti “Bisa jadi (hari raya) ini adalah kesempatan terakhir anda untuk berkorban,” hingga nada menyemangati, seperti “Kurban bukti cinta,” dan yang terekam kamera ponsel saya tersebut.

Pemberian sebagian harta untuk orang (miskin) lain atau institusi keagamaan adalah sebuah kewajaran dalam ajaran sebagian agama di dunia. Selain sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan, pemberian-pemberian tersebut juga salah satu cara untuk mewujudkan kepedulian sosial, yang juga merupakan anjuran dalam beragama.

Namun demikian, tak semua orang tahu ke mana harus menyampaikan pemberiannya, dan kalaupun tahu, kesibukan yang padat terkadang menghambatnya. Oleh karena itu, wajarlah jika banyak lembaga pengelola zakat, infaq, sedekah, sumbangan, dan lain-lain, bermunculan di sini. Di satu sisi, kemunculan lembaga-lembaga tersebut tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat yang terbantu.

Namun di sisi lain, pertanggung jawaban atas penggunaan dana yang masuk dari masyarakat seringkali kurang jelas. Salah satu contoh, situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas.or.id) memang menampilkan laman untuk mengunduh laporan pertanggung jawaban, mulai dari laporan penghimpunan, laporan penyaluran, maupun laporan keuangan. Sayang sekali, tak terdapat satupun tautan untuk mengunduh di laman tersebut, entah apa sebabnya.

Masyarakat juga kurang mendapat informasi mengenai pos-pos pengelolaan dana dari lembaga-lembaga tersebut sebelum mereka memberikan sumbangan. Pertanyaan yang sering muncul di benak saya setiap kali mendapati spanduk atau baliho seperti itu adalah, dari manakah dana yang dipakai untuk “iklan” tersebut?

Apakah lembaga pengelola menggunakan sebagian dari dana yang diterima untuk mencetak spanduk dan membayar sewa tempat, ataukah memang ada masyarakat yang khusus menyumbangkan uangnya untuk “iklan”? Jika yang kedua yang terjadi, tentu bukan masalah. Akan tetapi, jika sumbangan yang sejatinya diperuntukkan bagi orang-orang yang membutuhkan untuk sementara waktu “ditunda” pembagiannya karena dipakai untuk “mengiklan,” bagaimanakah penilaian etisnya?

Dalam era transparansi ini, sudah menjadi keharusan bagi lembaga-lembaga pelayanan publik, apalagi yang menghimpun dana masyarakat, untuk memberikan laporan pertanggung jawaban kepada masyarakat. Dan laporan itu haruslah dipublikasikan tanpa diminta. Berkaitan dengan pengelolaan zakat, UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dengan tegas mensyaratkan keterbukaan informasi pengelolaan zakat sebagai bagian dari peran serta masyarakat (pasal 35).

Untuk Baznas, dengan adanya undang-undang tersebut, pendanaan operasional akan sangat terbantu karena dianggarkan oleh APBN/APBD. Namun bagaimana dengan lembaga-lembaga nirlaba yang juga memungut zakat, infaq, atau sodaqoh? Pembukaan rekening khusus “dakwah”, “operasional”, atau “iklan” mungkin bisa menjadi solusi yang baik, supaya dana yang dimaksudkan untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, dapat murni disalurkan seluruhnya.

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: