Artikel

Moneter

Harry Van Yogya

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Tukang becak di Jln Prawirotaman Yogyakarta

Sadar Pajak


OPINI | 31 March 2011 | 13:36 Dibaca: 506   Komentar: 3   Nihil

Salah satu sumber pendapatan negara yang besar adalah pajak. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, dan tentunya bisa dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Lembaga yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jendral di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Dalam perspektif ekonomi pajak dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor private (individu) ke sektor publik (umum). Pemahaman ini memberikan gambaran yang jelas bahwa dengan adanya pajak maka akan menyebabkan dua situasi perubahan. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk penguasaan barang dan jasa.

Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Prof.Dr.H Rochmat Soemitro SH, merupakan perikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara. Negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dari uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Dari pemaparan di atas tentunya perlu ditumbuhkembangkan adanya kesadaran membayar pajak bagi semua elemen bangsa, baik dari tataran paling bawah maupun atas, mengingat pemasukan dari sektor pajak ini sangat berpengaruh dalam penyelenggaraan negara maupun pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 1994 yang telah disempurnakan dengan Undang-undang No.36 tahun 2008 dijelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atas atau penghasilan yang diterima dan diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.

Wajib Pajak penghasilan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan.Wajib Pajak Penghasilan pribadi atau perorangan yaitu, orang-orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan atau orang yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia serta berminat untuk tinggal di Indonesia.

Kemudian karyawan/karyawati yang memperoleh penghasilan di luar penghasilan sehubungan dengan penghasilan dan pekerjaannya. Juga bagi orang-orang yang wajib menyampaikan laporan pajak pribadi (LP2P) serta kuasa (trustee) atas warisan yang terbagi. Sedangkan wajib Pajak Penghasilan Badan adalah meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Persekutuan, Firma (Fa), kongsi, Koperasi, yayasan atau lembaga, dsb.

Mengingat begitu pentingnya manfaat pajak untuk penyelenggaraan negara dan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat penulis mengajak semua elemen bangsa dari semua lapisan masyarakat baik di tataran bawah maupun atas untuk secara sadar mau membayar pajak sesuai dengan kewajiban pajaknya masing-masing. Untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak silahkan datang ke kantor pajak terdekat di kota anda. Proses pendaftaran hanya menyerahkan fotocopy KTP atau Passport dan mengisi formulir yang sudah disediakan oleh kantor pajak. Pendaftaran sebagai wajib pajak ini tidak dikenai biaya sama sekali alias gratis. Sebagai wajib pajak disediakan juga seorang Konsultan Pajak gratis oleh negara yang namanya Account Representative (AR). Punggawa ini bertugas salah satunya memberikan pembinaan/sosialisasi kepada Wajib Pajak.  Penulis yang bekerja sebagai tukang becak di Yogyakarta juga sudah terdaftar sebagai wajib pajak dengan No ID NPWP 67.887.675.6-543.000, terdaftar sejak tanggal 20-10-2010.

Dengan kesadaran semua lapisan masyarakat untuk membayar pajak diharapkan penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pembangunan akan berjalan lancar untuk menjadikan rakyat Indonesia semakin sejahtera. Tentunya hal ini tidak cukup tanpa diikuti pengelolaan setoran pajak dari wajib pajak oleh “punggawa” perpajakan dengan baik dan bertanggung jawab. Para “punggawa” pajak dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak saat ini hanya sebatas mengelola (baca mengumpulkan) penerimaan pajak sehingga tidak lagi mempunyai kewenangan pengawasan atas pemanfaatan(pengeluaran) uang pajak tersebut (termasuk hutang luar negeri) dalam pembiayaan pembangunan karena pengelolaan biaya pembangunan menjadi tanggung jawab masing-masing departemen atau lembaga terkait.

Menurut salah seorang sumber dari Dirjen Pajak, hal itu sudah sering disosialisikan meskipun masyarakat belum bisa menerimanya. Bahkan menurut sumber tersebut anggota DPR saja masih belum bisa menerima. Karena masih ada pemikiran yang mengumpulkan uang pajak harus mempertanggungjawabkan pengeluaran, padahal di negeri ini sistem keuangan negaranya sudah ada pemisahan siapa yang mengumpulkan uang (Dirjen Pajak, Bea Cukai, instansi pemerintah yang menerima PNBP) dan pihak mana yang harus mempertanggungjawabkan uang pajak (Departemen, Lembaga negara dan Lembaga Tinggi negara). Sedangkan yang berwenang mengawasi adalah BPK, BPKP, Lembaga Pengawas Internal Departemen/Lembaga Negara (Inspektorat Jendral), KPK, Komisi Ombudsman dan masyarakat itu sendiri.

Terkait dengan kurang baiknya pengelolaan baik oleh “punggawa” Direktorat Jendral Pajak maupun pihak lain yang menfaatkan uang pajak tersebut, kiranya masyarakat jangan ragu lagi untuk memanfaatkan lembaga pengawas yang sudah ada untuk mengadu/komplain.

Jangan sekali-kali masyarakat takut melaporkan sesuatu yang memang salah kalau ingin negara Indonesia ini menjadi maju dan bersih.

Oleh : Harry Van Yogya (tukang becak di Yogya)

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: